Jakarta, 19 September 2025. PT Akses Pelabuhan Indonesia atau API merupakan Anak Perusahaan dari PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL), subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero), bersama dengan PT Pelindo Solusi Logistik Group menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2025 pada hari Rabu, 03 September 2025, yang dipandu langsung oleh penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar IV.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran manajemen serta perwakilan unit kerja di lingkungan perusahaan. PT API yang diwakili oleh Plt. Manajer Keuangan dan Manajemen Risiko menyampaikan bahwa sangat mendukung kegiatan ini karena bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh jajaran PT Pelindo Solusi Logistik Group terkait ketentuan terbaru perpajakan, khususnya yang tertuang dalam peraturan terbaru Dirjen Pajak.
Melalui kegiatan ini, diharapkan manajemen PT API mampu untuk terus mematuhi aturan tersebut secara tepat dalam setiap aktivitas bisnis perusahaan, sehingga kepatuhan perpajakan dapat terjaga dan mendukung tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel, serta selaras dengan kebijakan perpajakan nasional. Pihak KPP Wajib Pajak Besar IV juga mengapresiasi langkah perusahaan dalam memastikan seluruh karyawan memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan terbaru. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas administrasi perpajakan perusahaan serta mendukung kontribusi positif terhadap penerimaan negara.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, PT API berkomitmen untuk terus memperkuat budaya kepatuhan, profesionalisme, serta kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, sejalan dengan visi perusahaan dalam memberikan solusi logistik yang andal, modern, dan berkelanjutan.