Whistle Blowing System

Whistleblowing system (WBS) atau yang disebut Pelindo Bersih diperkenalkan untuk memperkuat penerapan dalam rangka memberikan kesempatan kepada seluruh insan Pelindo dan stakeholders lainnya untuk dapat menyampaikan laporan mengenai indikasi pelanggaran terhadap nilai–nilai etika yang berlaku, berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung-jawabkan serta dengan niat baik.

Pelindo Bersih adalah sebuah program nyata dari manajemen Pelindo beserta seluruh cabang pelabuhan dan grup perusahaan untuk mewujudkan tempat kerja yang bersih dari tindakan curang, korupsi dan pemerasan.

Pelindo menyediakan aplikasi/sistem untuk melaporkan tindakan curang, korupsi, dan pemerasan bagi seluruh stakeholder yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang dilakukan oleh insan Pelindo, cabang pelabuhan, dan grup perusahaan melalui sistem yang independen. Melalui sistem ini, Pelindo dapat menjadi perseroan yang lebih baik dan mempunyai daya saing baik di tingkat nasional dan internasional. Bagi insan Pelindo atau stakeholder yang melaporkan akan diberikan perlindungan, baik dalam hal kerahasiaan identitas maupun dari kemungkinan tindakan balasan oleh si terlapor.

Sistem pelaporan pelanggaran (whistle blowing system) adalah sistem yang digunakan untuk menerima, mengolah dan menindaklanjuti serta membuat pelaporan atas informasi yang disampaikan oleh pelapor mengenai pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan.

Tujuan dari WBS adalah sebagai pedoman dalam mempermudah dan mempercepat proses pelaksanaan penyelesaian pengaduan atas adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor.

Pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah semua perbuatan yang menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perusahaan, kode etik, melawan hukum dan segala perbuatan di luar ketentuan yang dapat mengakibatkan kerugian secara materiel maupun penurunan citra perusahaan.

Kategori pelanggaran meliputi:

1. Indikasi Penipuan

2. Indikasi Tindakan Curang

3. Indikasi Penggelapan

4. Indikasi Benturan kepentingan

5. Indikasi Penyuapan

6. Indikasi Pelanggaran Kebijakan dan Peraturan Perusahaan

7. Indikasi Pencurian

8. Indikasi Korupsi

9. Indikasi Pemerasan

Silahkan sampaikan pengaduan Anda kepada Divisi Sekretariat PT Akses Pelabuhan Indonesia melalui email : adm.api@aksespelabuhan.co.id