Organ GCG

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS merupakan wadah bagi pemegang saham dalam memutuskan arah perusahaan dan merupakan forum dewan komisaris dan direksi untuk melaporkan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas serta kinerja kepada pemegang saham

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan lembaga tertinggi PT Akses Pelabuhan Indonesia dan wadah bagi para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting yang kewenangannya tidak diberikan kepada dewan direksi dan dewan komisaris sesuai yang ditentukan dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan RUPS dilaksanakan melalui proses pengumuman dan pemanggilan RUPS yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sejak diterbitkannya pengumuman dan surat pemanggilan pelaksanaan rapat tersebut, seluruh bahan yang akan dibahas dalam RUPS telah tersedia di kantor PT Akses Pelabuhan Indonesia. Dengan demikian, para pemangku kepentingan yang menjadi peserta rapat dapat mengambil bahan tersebut. RUPS terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.

RUPS Tahunan dilakukan PT Akses Pelabuhan Indonesia setiap tahun, yang meliputi laporan Tahunan PT Akses Pelabuhan Indonesia dan RUPS Tahunan tentang rencana Kerja dan anggaran Perusahaan (RKAP). Sedangkan RUPS luar Biasa dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan PT Akses Pelabuhan Indonesia. Pelaksanaan RUPS didahului dengan pemanggilan RUPS yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


Hak Pemegang Saham

    1. Hak untuk meminta diselenggarakannya RUPS
    2. Hak untuk meminta informasi tentang mata acara RUPS
    3. Hak untuk mengajukan usulan untuk dibahas dalam acara RUPS
    4. Hak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS
    5. Hak untuk memperoleh informasi mengenai perseroan, secara tepat waktu dan teratur
    6. Hak untuk menerima sebagian dari keuntungan perseroan yang diperuntungkan bagi pemegang saham dalam bentuk dividen dan pembagian keuntungan lainnya.

Dewan Komisaris

Dewan komisaris merupakan organ PT Akses Pelabuhan Indonesia yang bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai PT Akses Pelabuhan Indonesia maupun usaha PT Akses Pelabuhan Indonesia, dan memberi nasihat kepada direksi untuk kepentingan PT Akses Pelabuhan Indonesia, sesuai dengan maksud dan tujuan PT Akses Pelabuhan Indonesia. Dalam melaksanakan tugas, dewan komisaris dibantu oleh organ pendukung dewan komisaris, yaitu sekretaris dewan komisaris, komite audit, komite pemantau manajemen risiko, serta komite nominasi dan remunerasi.


Komite Audit

Komite audit merupakan organ pendukung yang berada di bawah dewan komisaris. Komite ini dibentuk untuk membantu dewan komisaris melakukan pengawasan terhadap pengelolaan PT Akses Pelabuhan Indonesia sesuai dengan prinsip GCG. Anggota komite audit diangkat dan diberhentikan oleh dewan Komisaris dan dilaporkan kepada RUPS.


Sekretaris Perusahaan

Sekretaris perusahaan merupakan organ tata kelola perusahaan yang memegang peran penting sebagai compliance officer (petugas yang tahu peraturan) yang membantu direksi dalam penerapan prinsip-prinsip GCG serta memenuhi ketentuan terhadap praktik GCG. Sekretaris Perusahaan PT Akses Pelabuhan Indonesia bertanggung jawab langsung kepada direktur utama dan bertugas mengemban misi untuk mendukung terciptanya citra perusahaan yang baik secara konsisten dan berkesinambungan melalui pengelolaan komunikasi yang efektif kepada segenap stakeholders.


Satuan Pengawas Internal

Satuan Pengawasan Internal merupakan salah satu unit kerja PT Akses Pelabuhan Indonesia yang menjalankan dan melaksanakan pengawasan internal terhadap perusahaan.