Selamat Datang di Layanan e-PPID.
Terima kasih telah mengunjungi layanan e-PPID PT Akses Pelabuhan Indonesia. Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di PT Akses Pelabuhan Indonesiai Logistik.
PT Akses Pelabuhan Indonesia yang merupakan salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) pada klaster bisnis logistik dan hinterland development memiliki kewajiban untuk memberikan informasi – informasi ke publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Pemerintah yaitu Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Portal e-ppid ini merupakan bagian dari layanan informasi publik yang dilaksanakan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mem- berikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui tentang perusahaan melalui informasi yang kami sediakan maupun melalui permintaan informasi.
Dukungan masyarakat sangat kami perlukan dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Group. Saat ini PT Akses Pelabuhan Indonesia menerapkan pelayanan satu atap, sehingga informasi tersentralisasi, sehingga segala bentuk berkaitan dengan peningkatan layanan berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik dapat disampaikan kepada PPID Korporat PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Sehingga segala bentuk berkaitan dengan peningkatan layanan Keterbukaan Informasi Publik dapat disampaikan kepada PPID Korporat PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
Pelayanan Informasi Publik PT API (Pelindo Group)
Persyaratan Permohonan Informasi
- Mengisi formulir permohonan informasi.
- Mencantumkan identitas yang jelas dan lengkap.
- Memberikan fotocopy tanda bukti diri (KTP/KK/SIM/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa).
- Mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas.
- Menyampaikan secara jelas jenis informasi yang dibutuhkan.
- Menyampaikan maksud dan tujuan permohonan informasi.
- Melampirkan surat perintah tugas (bila pemohon mengatasnamakan institusi/badan hukum).
Jam Pelayanan Informasi Publik
Senin – Jumat pukul 09.00 – 16.00 WIB (Istirahat pukul 12:00 – 13:00)
Tutup pada Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional